JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menterin Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diminta untuk mengkaji ulang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertembahan Nilai (PPN). Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor (Jiddan) saat rapat dengan Menkeu di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya Politisi dari Partai Nasdem tersebut, tingginya tarif PPh 21 turut berkontribusi terhadap meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik di Indonesia.
“PPh 21 yang cukup tinggi perlu dianalisis kembali. Kita melihat fenomena saat ini banyak pabrik yang tutup dan terjadi PHK massal di berbagai tempat. Ini menunjukkan adanya kenaikan beban yang tajam,” ujar Jiddan,
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia meningkat dari 5,86 persen pada Agustus 2023 menjadi 6,12 persen pada Agustus 2024.
sektor manufaktur, laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan bahwa sekitar 1.200 pabrik tutup sepanjang 2024, yang menyebabkan lebih dari 150.000 pekerja kehilangan pekerjaan.
Jiddan mempertanyakan apakah kondisi tersebut dipicu oleh beban upah pegawai, mengingat upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Selain PPh 21, Jiddan juga menyoroti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
