JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – DPR RI meminta Pemerintah berhati-hati dalam menandatangani joint statement dari pertemuan bilateral Indonesia-China. Sikap tersebut mendapat dukungan dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, yang menilai langkah DPR sebagai wujud pengawasan demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pengawasan oleh DPR RI perlu didukung dalam menjaga dan merawat NKRI, baik kedaulatan maupun hak berdaulatnya,” ujar Guru Besar Universitas Indonesia itu, Senin (18/11/2024).
Prof. Hikmahanto mendorong DPR untuk memanggil Menteri Luar Negeri Sugiono yang baru saja mendampingi Presiden Prabowo dalam lawatan ke luar negeri. Pemanggilan ini dinilai penting untuk memastikan Indonesia tidak mengubah kebijakan terkait Laut China Selatan (LCS).
Menurut Prof. Hikmahanto, poin ke-9 dalam joint statement antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping menimbulkan polemik. Dalam poin tersebut, kedua negara disebut mencapai kesepahaman untuk “pengembangan bersama wilayah maritim yang saat ini tengah berada dalam situasi tumpang tindih klaim.”
Pernyataan ini dianggap beberapa pihak sebagai indikasi perubahan sikap Indonesia terhadap klaim China atas Laut China Selatan yang dikenal dengan konsep Nine Dash Line.
“Pendalaman atas penyusunan poin 9 ini perlu dilakukan oleh DPR agar jelas maksud dari kerja sama tersebut dan memastikan tidak ada pengakuan, baik eksplisit maupun implisit, terhadap klaim sepihak China yang bertentangan dengan UNCLOS 1982,” tegas Prof. Hikmahanto.
Nine Dash Line adalah klaim sepihak China atas 90 persen wilayah Laut China Selatan yang mencakup 2 juta kilometer persegi. Klaim ini menimbulkan sengketa dengan beberapa negara ASEAN, termasuk Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Brunei.







