Empat RUU lainnya yang diusulkan adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.
Supratman berharap bahwa kedelapan RUU ini dapat diterima dengan baik oleh Baleg dan DPD, serta dapat diselesaikan tepat waktu selama periode kepemimpinan DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa jumlah RUU yang diajukan dalam Prolegnas belum dapat dipastikan karena kemungkinan akan terus bertambah. Hingga saat ini, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025 yang sedang dalam pembahasan.
Dengan usulan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kerangka hukum dan regulasi di berbagai sektor, termasuk pemberantasan korupsi, pengelolaan ruang udara, dan keamanan siber. [dnl]








