JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– Pemerintah resmi mengusulkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Supratman menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset, yang menempati urutan kelima dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan empat RUU yang bersifat carry over dari periode sebelumnya, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara.








