Sukamta Desak Pemerintah Beri Pendampingan Hukum WNI yang Ditangkap di Jepang

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta

Sukamta juga menyoroti bahaya judi online yang memicu tindakan kriminal seperti dalam kasus YAP. Ia mendesak pemerintah untuk memberantas situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia.

“Judi online bukan hanya masalah sosial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal yang merugikan banyak pihak. Pemerintah harus segera bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs ini,” ujar Sukamta.

Selain itu, Sukamta meminta pemerintah mengevaluasi program magang bagi WNI di luar negeri. Ia menyarankan agar pelatihan pra-keberangkatan diperkuat dengan materi tentang pengelolaan keuangan, edukasi moral, dan perlindungan hukum untuk mencegah peserta magang terjerumus dalam masalah serupa.

Data menunjukkan jumlah WNI di Jepang mencapai 83 ribu orang, dengan 44 ribu di antaranya adalah peserta magang. Sukamta mengingatkan agar seluruh WNI di luar negeri menjaga nama baik bangsa dan mematuhi aturan setempat.

“Kami berharap semua WNI di luar negeri menjaga sikap dan mematuhi norma di negara tempat tinggal mereka. Jangan sampai citra baik Indonesia yang sudah dibangun selama ini tercoreng,” tutup Sukamta.

Kasus ini terus dipantau oleh Komisi I DPR RI untuk memastikan pemerintah menjalankan tugasnya melindungi hak-hak WNI di luar negeri. [dnl]