Pimpinan MPR Desak Pemerintah Pastikan Pendidikan Agama di Semua Jenjang Sesuai Putusan MK

Pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid/fraksi pks.

“Pola tersebut jelas tidak sejalan dengan semangat putusan MK dan UUD NRI 1945 yang mewajibkan pendidikan agama di segala tingkatan, termasuk perguruan tinggi. Pendidikan agama harus diberikan secara komprehensif, bukan hanya formalitas belaka,” tegasnya.

HNW menekankan pentingnya pendidikan agama secara tatap muka dengan waktu yang cukup agar anak didik dapat berdiskusi dan melihat teladan dari pengampu mata pelajaran.

“Nilai-nilai agama harus diserap dengan baik sesuai tujuan pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Sebagai Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HNW menilai pendidikan agama yang diajarkan secara komprehensif dapat membentuk karakter unggul, kecerdasan emosional dan spiritual, serta imunitas moral. Hal ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah kriminalitas dan moralitas yang belakangan marak terjadi.

“Jika tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam konstitusi benar-benar dilaksanakan, ini akan menjadi modal besar untuk menyelamatkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

HNW mendesak pemerintah untuk fokus memastikan pendidikan agama diberikan secara komprehensif di semua tingkatan. Ia juga meminta Mendikti Saintek memastikan tidak ada perguruan tinggi yang hanya memberikan pendidikan agama secara formalitas belaka.

“Bila ada yang seperti itu, segera lakukan koreksi dan perkuat kurikulum mata kuliah pendidikan agama,” pungkasnya.[dnl]