JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M. Pembukaan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hilman menjelaskan bahwa jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan rata-rata mendapat nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk melalui virtual account. “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ujarnya.







