Hukum  

Ada Kendala Teknis, KPK Belum Bisa Pindahkan 11 Mobil yang Disita di Rumah Japto

KPK resmi menahan 8 tersangka termasuk pejabat kementerian terkait aliran dana ilegal senilai puluhan miliar rupiah./fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kerena ada kendala teknis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memindahkan 11 mobil yang disita di rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Namun KPK berjanji akan segera memindahkan 11 mobil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan menyatakan bahwa pemindahan akan dilakukan secara bertahap.

“Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Intinya dalam waktu dekat itu akan segera di geser secara bertahap ya,” katanya, Jumat (14/2/2025).

11 mobil yang disita, terang Tessa, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Kendaraan yang disita tersebut terkait kasus dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Untuk sementara, lanjut dia, 11 mobil yang disita tersebut masih dititipkan di kediaman Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan masih berada di sana.

“Selain 11 mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing yang bila ditotal sebesar Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik,” terang Tessa.

Tessa mengungkapkan, alasan belum memindahkan 11 mobil yang disita dari hasil penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan karena masih ada kendala teknis.