JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Fenomena koperasi yang dijadikan wadah untuk melakukan Skema Ponzi perlu dicermati dan menjadi pertimbangan dalam Perumusan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).
Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow dalam dalam RDP Baleg DPR RI dengan beberapa ahli koperasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2025)
Menurut Yasti, Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
“Ini harus kita cermati bersama Pak Ketua, di dalam NA (Naskah Akademik) tolong juga itu dimasukkan agar supaya menjadi bahan kita untuk diajukan di dalam RUU,” katanya, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (22/2/2025)
Ia menjelaskan bahwa dirinya menemukan fenomena investasi bodong berkedok koperasi dengan menawarkan bunga yang tinggi untuk menjebak targetnya. “Sebulan itu di daerah saya, dia menarik bunga bahkan sampai 20 persen. Luar biasa,” ungkap Bupati Bolaang Mongondow 2017-2022 ini.
