Hak waris ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai keadilan dan keseimbangan dalam penerapan hukum di Indonesia.
Selain itu, Hotman Paris mengungkapkan bahwa proses hukum perdata di Indonesia cenderung panjang dan berbelit.
Mulai dari pengajuan tes DNA di pengadilan negeri hingga kemungkinan dilanjutkan ke pengadilan tinggi, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK), proses ini bisa memakan waktu hingga empat tahun.
Setelah tes DNA dilakukan, tahapan tuntutan ganti rugi serta nafkah juga menjadi bagian dari proses hukum yang tidak singkat.
Kondisi ini menuntut kesiapan mental dan finansial dari pihak-pihak yang terlibat.
Semakin kompleksnya persoalan ini, semakin mendesak perlunya pemahaman mendalam atas prosedur hukum yang berlaku.
Nantikan update terbarunya, apakah Ridwan Kamil atau Lisa Mariana?**











