Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal KKP, KPK Periksa Direktur Anak Perusaahan Capitol Group

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

Diduga, panitia lelang telah diarahkan untuk memilih PT DRU untuk menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp 1,12 triliun tersebut.

Tapi setelah melakui serangkaian uji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai dengan persyaratan kontrak.

Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti pembayaran.

KPK menduga telah tejadi korupsi sebesar 7.000 Euro pada 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 117.736.941.127.

Dugaan korupsi juga terjadi pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Nilai kontrak proyek ini USD 58.307.789 atau setara Rp 744.089.959.059. Padahal, estimasi biaya pembuatan empat kapal tersebut hanya Rp 446.267.570.055.

KPK mensinyalir terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain, yaitu belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya.

Kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, markup volume plat baja dan aluminium serta kekurangan perlengkapan kapal lain.

Perkiraan sementara terjadi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 61.540.127.782.[zul]