Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal KKP, KPK Periksa Direktur Anak Perusaahan Capitol Group

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tapi hanya satu saksi yang hadir memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika merincikan inisial ketiga saksi tersebut yakni RP, FN, dan JW.

Tessa mengungkapkan, dari tiga saksi tersebut hanya satu saksi yang datang memenuhi panggilan, yakni JW. Sedangkan dua orang lainya tanpa keterangan.

“Saksi nomor 1,2 (RP, FN) tidak hadir, ” ujar Tessa dalam pesan singkatnya kepada awak media beberapa waktu lalu, yang dikutip redaksi, Senin (14/4/2025).

Berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi, RP alias Rezki Pristiwanto dan FN alias Fahrizal Nasution saat ini adalah karyawan swasta dari PT Noahtu Shipyar yang sebelumnnya bernama PT DRU.

Sedangkan JW alias John Wijanarko saat ini merupakan direktur dari Naohtu Shipyard. Sebelumnya dia juga menjabat sebagai direktur di PT DRU sebelum diambil alih oleh Capitol Group.

Bergantinya PT DRU menjadi PT Noahtu Shipyar karena diambil alih oleh Capitol Group pada tahun 2022 lalu. Seluruh aset dan kepemilikan PT DRU kini menjadi milik Capitol Group. Status Noahtu sendiri saat ini adalah anak perusahaan dari Capitol Group.

Sementara ini, terkait kasus dugaan korupsi tersebut, hingga kini KPK masih menunggu auditor merampungkan penghitungan kerugian negaranya.

Dalam kasus ini diduga telah tejadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai.