Audit Investigatif BPK: Terkuak Kerugian Rp1 Triliun dari Investasi PT Taspen

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada tanggal 28 April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyerahkan hasil audit pemeriksaan investigatif atas investasi PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Audit ini dilakukan atas permintaan KPK untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyimpangan investasi dana pensiun yang dilakukan Taspen.

Hasilnya, BPK merumuskan angka kerugian total sebesar Rp1 triliun, jauh melampaui estimasi awal KPK yang sebelumnya menyebut potensi kerugian sebesar Rp200 miliar.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menjelaskan bahwa tim audit BPK menelaah seluruh dokumen penempatan dana Taspen ke berbagai instrumen investasi, termasuk reksadana besutan PT Insight Investments Management (IIM).

Pemeriksaan detail mencakup analisis kebijakan investasi, pemilihan instrumen, serta aliran kas keluar–masuk. Temuan audit menunjukkan sejumlah transaksi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola investasi, sehingga menimbulkan kerugian negara signifikan.