Hukum  

MKD DPR Minta Aparat Tak Ragu Tindak Tegas Pelanggaran Penggunaan TNKB Anggota Dewan

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Agung Widyantoro/dpr.go.id.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Persoalan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak hanya terkait dengan penegakkan kode etik kedewanan melainkan juga terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang relatif cukup banyak terjadi di lapangan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Agung Widyantoro menanggapi banyaknya penyalahgunaan TNKD angggota DPR.

“Akhir-akhir ini pelanggaran terhadap penggunaan atau penyalahgunaan TNKD Anggota DPR relatif cukup banyak, sehingga dirasa perlu untuk kita melakukan perbaikan,” katanya dalam keterangnnya yang dikutip, Selasa (28/04/2025).

Lebih lanjut, Agung menegaskan, bahwa saat ini melalui peraturan DPR RI, Kesetjenan DPR telah melakukan reformasi atau perubahan bentuk TNKB Kedinasan Dewan, yang semula format warna putih dengan warna dasar hitam, kini diubah menjadi warna merah dengan warna dasar hitam.

“Untuk perangkaannya pun kami memiliki kode-kode tertentu sesuai dengan peraturan DPR. Jumlah Anggota DPR ini sekarang menjadi 580 apabila di kolom nomor angka keanggotaan itu melebihi 580 sudah dipastikan bahwa pelat nomor itu palsu,” ungkap Agung.

Exit mobile version