Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Tetap Berwenang Ungkap Korupsi Pejabat BUMN

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan otoritasnya dalam mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga berada dalam jangkauan kewenangan KPK sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.

Pernyataan ini sekaligus merespons Pasal 9G UU BUMN (UU No. 1/2025) yang dinilai kontradiktif.

Dalam konferensi pers pada Kamis (8/5/2025), Setyo mengingatkan bahwa pasal tersebut tidak mengubah status hukum pengurus BUMN sebagai penyelenggara negara.

Oleh karena itu, mereka wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menerima gratifikasi sesuai peraturan yang berlaku.

KPK pun tetap memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan jika ditemukan indikasi korupsi.

UU Nomor 28/1999 menjelaskan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan fungsi publik—termasuk direksi dan komisaris BUMN—dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Exit mobile version