Hukum  

Polda Metro Jaya Ungkap dan Tangkap Tersangka DPO Kasus Kericuhan Aksi Unjuk Rasa Balai Kota Jakarta

Personel kepolisian dari Polda Metro Jaya bersiap melakukan patroli skala besar dalam rangka pengamanan wilayah rawan kejahatan jalanan di Jakarta./(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya kembali mempertegas komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menangkap satu orang tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada 21 Mei 2025.

Penangkapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang cukup memancing perhatian publik.

“Tersangka MAA berhasil kami amankan di kediamannya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18 WIB, Sabtu 24 Mei 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta.

Kini, MAA resmi menjadi tersangka dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

MAA sebelumnya tidak tertangkap saat puluhan orang diamankan pada hari kerusuhan. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 16 orang, yang kesemuanya merupakan mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat.

Ade Ary menambahkan, sebelum penangkapan MAA, 15 tersangka lain telah ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti seperti visum dan rekaman dalam flashdisk.