Sebanyak 59 hektare telah mencapai standar keberhasilan reklamasi—ditandai dengan pertumbuhan kembali tanaman lokal dan kestabilan struktur tanah. Kondisi ini menunjukkan bahwa skala lahan yang direklamasi mencapai 50% lebih dari area awal yang terdampak.
Dengan dukungan helikopter, tim ESDM memantau wilayah pesisir sekitar tambang dan melaporkan tidak adanya endapan sedimen baru yang masuk ke laut.
Ini mengindikasikan operasi tambang tidak menimbulkan dampak erosi berat maupun pencemaran ke ekosistem laut. Parameter lain, seperti kejernihan air dan keberadaan biota pantai, juga diklaim masih dalam batas aman.
Penetapan kelanjutan izin pertambangan akan mempertimbangkan rekomendasi tim inspektur tambang. Jika hasil evaluasi memenuhi standar teknis, izin kontrak karya PT GAG Nikel seluas 13.136 hektare dapat diperbarui.
Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kesesuaian praktik lapangan dengan regulasi perlindungan lingkungan.[dit]
