Namun tidak dijelaskan secara rinci bagian mana dari konten yang dianggap melanggar maupun dasar hukum apa yang digunakan. Ketidakjelasan ini mencerminkan kurangnya transparansi dalam proses takedown konten, yang membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
“Praktik seperti ini melanggar kebebasan berekspresi, karena tanpa akuntabilitas dan mekanisme keberatan yang transparan, tindakan semacam ini dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tulis Koalisi Damai dalam rilisnya.
Permintaan penurunan konten oleh Kemenkominfo juga terjadi terkait wacana publik lain. Akun @ZakkiAmali mengalami hal serupa dengan cuitannya yang menyoroti tambang nikel di Raja Ampat (tautan: https://x.com/ZakkiAmali/status/1935526633999610155), sementara konten @MF_Rais diadukan untuk konten terkait negosiasi perdagangan Indonesia dengan AS (tautan: https://x.com/mf_rais/status/1935572115102879945?s=46).
SAFEnet mencatat upaya permintaan penurunan konten masif terjadi terhadap konten-konten yang bersifat kritis terhadap penyelenggaraan negara, seperti selama Pemilu 2024, penolakan tambang nikel, hingga kritik terhadap pejabat publik.
“Pola berulang ini menunjukkan adanya kecenderungan intervensi terhadap ruang digital, khususnya terhadap konten-konten yang dianggap kritis, yang dapat membahayakan demokrasi dan kebebasan sipil di ranah daring,” tulis Koalisi Damai dalam rilisnya.
Berdasarkan masalah dan kritik yang sudah dikemukakan di atas, Koalisi Damai mendesak:
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid untuk menghentikan praktik moderasi konten serampangan di platform media sosial dan menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi kebebasan berekspresi, bila konten yang dipermasalahkan merupakan konten jurnalistik, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan mengintervensi langsung platform digital.
- Seluruh korporasi media sosial untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi kebebasan berekspresi dengan menolak permintaan penghapusan konten dari pemerintah Indonesia apabila tidak disertai dengan alasan yang transparan, proporsional, dan sesuai dengan standar HAM internasional;
- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengevaluasi total kewenangan Komdigi dalam mengontrol konten di media sosial, serta praktik moderasi konten serampangan yang mereka lakukan.
Tentang Koalisi Damai
Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) terdiri atas 16 organisasi masyarakat sipil dan individu yang memiliki tujuan untuk terlibat dengan platform media sosial untuk memberi saran kepada mereka tentang kebijakan dan praktik moderasi konten, penilaian risiko, dan protokol untuk disinformasi terkait Pemilu dan ujaran kebencian, berdasarkan keahlian dan pemahaman yang kuat tentang kompleksitas sosial budaya di lapangan.
Anggota Koalisi Damai:
● AJI Indonesia
● AMSI
● CfDS UGM
● CSIS Indonesia
● ECPAT Indonesia
● ELSAM
● ICT Watch
● Jaringan Gusdurian
● LP3ES
● Mafindo
● SAFEnet
● Yayasan Tifa
● Perludem
● PR2Media
● Remotivi
● Wikimedia Indonesia.[zul]











