Petinggi Perusahaan Diperiksa KPK soal Kasus Pemerasan TKA

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah petinggi perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Rincian Pemeriksaan dan Pihak Terkait
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hari ini diperiksa Peter Surya Wijaya alias Peter Chang (Pemilik PT Samyang Indonesia), Sucipto (Dirut PT Gerbang Sarana Indonesia), dan Yuli Pramujiyanti (Dirut PT Gria Visa Solusi).

Ketiganya memberi keterangan mengenai alur pemerasan dan besaran tarif ilegal dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kasus ini berlangsung sejak 2019–2023 dengan nilai praktik mencapai Rp 53 miliar.

Exit mobile version