“Kalau dulu konsumen itu orang anggap hanya pada ranah fokus barang dan jasa konvensional, belum termasuk semua aspek digital, khususnya transaksi lintas batas. Nah, yang baru ini insya Allah nanti akan masuk semua,” ungkapnya.
Ismail berharap, hadirnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat memberikan perlindungan yang semakin baik terhadap konsumen di Indonesia, khususnya dalam merespons problematika yang kian kompleks di era digital.
Ia juga menyoroti tingginya insiden penipuan dan ketidaktahuan konsumen dalam sektor e-commerce sebagai salah satu alasan mendasar revisi tersebut.
Terlebih, menurut data yang ia peroleh, Indonesia saat ini berada di peringkat kesembilan pengguna e-commerce terbesar di dunia.
“Jadi banyak produk-produk overclaim, produk kecantikan, produk makanan, yang kemudian hari ini tidak lagi sejalan dengan undang-undang yang lama. Maka harapan besarnya bahwa ini menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan jaminan kepastian terhadap konsumen kita,” terang dia.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih jelas, khususnya mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam revisi UU yang baru. Ia menilai, pembaruan regulasi adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan hukum yang berdampak pada perlindungan konsumen.
“Kalau dengan data yang ada itu lalu kemudian undang-undang tidak relevan, pasti akan berkonsekuensi terhadap menimbulkan masalah-masalah yang kemudian akan saling berkaitan,” terang Ismail.
Menutup pernyataannya, Ismail menyampaikan harapannya agar Panja revisi UU Perlindungan Konsumen dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan efektif.
“Nanti insya Allah akan dibuat semakin clear, semakin jelas. Dan harapannya bahwa Panja revisi undang-undang perlindungan konsumen ini insya Allah menjadi ikhtiar kita dalam rangka memberikan perlindungan yang maksimal, perlindungan yang optimal terhadap seluruh jiwa, raga, dan bangsa yang ada di Republik Indonesia,” tandas Ismail.[zul]











