Pemerintah mengalokasikan subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 80–87 triliun per tahun.
Jika harga di tingkat konsumen terus naik akibat inefisiensi distribusi, realisasi subsidi tidak selaras dengan tujuan program.
Aturan baru dirancang untuk memperkuat payung hukum, mengoptimalkan penyaluran, dan menjamin akses bagi rumah tangga menengah ke bawah.
Dengan kebijakan satu harga, diharapkan perbedaan harga antar daerah hilang, distribusi lebih tepat sasaran, dan subsidi lebih efektif mendukung masyarakat kurang mampu. Langkah ini menjadi tonggak penataan energi berbasis keadilan dan efisiensi.[dit]











