Fakta OTT Inhutani V: Uang Miliaran Rupiah dan Dua Mobil Mewah Jadi Bukti

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

Selain uang tunai, KPK juga menyita dua unit mobil mewah milik tersangka utama, Dicky Yuana Rady (DIC), selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Satu unit mobil merek Rubicon diamankan oleh tim penyidik dari kediaman DIC. Sementara itu, satu unit mobil lainnya, yakni sebuah Pajero yang juga diketahui milik DIC, ditemukan dan diamankan dari rumah tersangka lain, Aditya (ADT), yang merupakan staf perizinan dari SB Group. Penyitaan aset ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana hasil korupsi dan kemungkinan adanya upaya menyamarkan harta kekayaan dari hasil kejahatan.

KPK telah menetapkan peran masing-masing dari ketiga tersangka. Djunaidi (DJN) dari PT Paramitra Mulia Langgeng dan Aditya (ADT) dari SB Group ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat dengan pasal yang lebih berat, yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi atau suap.[dit]