Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menambahkan bahwa dana yang diterima Lisa seharusnya bisa dirampas negara apabila terbukti berasal dari korupsi. Ia menilai pengakuan ini sudah cukup kuat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan beberapa pihak swasta. Dengan adanya pengakuan baru, publik mendesak KPK untuk bekerja cepat agar aliran dana yang merugikan negara segera terungkap.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran terjadi pada masa kepemimpinan RK sebagai Gubernur Jawa Barat. Kini, masyarakat menunggu langkah KPK berikutnya untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.[dit]











