FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait perkara penyitaan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, kubu Febrie menghadirkan empat saksi ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan.
Keempat ahli berasal dari bidang hukum yang berbeda, mulai dari hukum tata negara hingga tindak pidana pencucian uang.
Mereka yakni Prof Rasji selaku ahli hukum ketatanegaraan dan administrasi, Nur Basuki serta Aris Setiawan sebagai ahli tindak pidana korupsi, dan Mahrus Ali yang merupakan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keterangan para ahli diberikan di hadapan hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan tersebut. Mereka menyampaikan pendapat secara bergantian sesuai bidang keahlian masing-masing.











