DPR Pertanyakan 83 Ribu WNA di Banten Tak Jelas Aktivitas dan Keberadaannya

Gedung DPR/MPR/DPD RI Senayan, Jakarta/Zul-Fkn.

“Bisa saja mereka bekerja di perusahaan yang tidak melapor. Negara jelas dirugikan jika aktivitas ini tidak tercatat sebagai penyumbang PNBP,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

Marinus mendorong adanya integrasi data antara Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan agar keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia terpantau secara transparan.

Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya kejahatan lintas negara, seperti perdagangan manusia dan narkotika.

“Pengawasan WNA ini bukan sekadar administrasi, tapi juga soal kedaulatan negara. Koordinasi antarinstansi wajib diperkuat,” tambahnya.

Komisi XIII DPR RI berkomitmen membawa temuan ini ke rapat bersama kementerian terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap izin tinggal dan izin kerja WNA, khususnya di kawasan industri seperti Banten.[zul]