Silfester tersangkut kasus fitnah dan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017.
Dalam sebuah orasi, ia menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta.
Pada 30 Juli 2018, Silfester divonis satu tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi kemudian memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, putusan itu belum dieksekusi.
Alih-alih menjalani hukuman, Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut telah resmi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.[zul]











