6 Mei 2020
Nadiem kemudian menggelar rapat tertutup secara daring dengan jajarannya, yakni H (Dirjen PAUD Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang), serta staf khusus JT dan FH. Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset. Dalam rapat tersebut dibahas rencana pengadaan TIK berbasis Chromebook sesuai arahan Nadiem, meskipun proses pengadaan resmi belum dimulai.
Awal 2020
Untuk memastikan Chromebook dapat masuk ke skema pengadaan, Nadiem menanggapi surat dari Google mengenai keterlibatan dalam proyek TIK Kemendikbud. Sebelumnya, surat serupa tidak ditindaklanjuti oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy, lantaran uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal dipakai di sekolah-sekolah wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).
2020 – Penyusunan Juknis dan Juklak
Atas instruksi Nadiem, SW (Direktur SD) dan MUL (Direktur SMP) menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan dengan spesifikasi yang mengunci penggunaan ChromeOS. Tim teknis kemudian memperkuatnya dengan kajian teknis yang kembali menegaskan ChromeOS sebagai persyaratan perangkat.
Februari 2021
Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi perangkat kembali dipatok harus berbasis ChromeOS, sehingga semakin memperkuat kewajiban penggunaan Chromebook dalam pengadaan TIK.[zul]











