Menurut Brigjen Untung, setelah berkas diajukan, proses selanjutnya adalah asesmen oleh CCF (Commission for the Control of Interpol’s Files) dan NDTF (Notices and Diffusions Task Force) di Interpol Pusat. “Terkait kapan terbitnya IRN tersebut, pihak NCB Interpol Jakarta masih menunggu hasil assessment dari pihak Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis,” ujarnya pada Selasa (16/9). Proses ini merupakan prosedur standar untuk memastikan bahwa permintaan red notice telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan oleh Interpol.
Mohammad Riza Chalid tidak hanya terjerat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Kejagung juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset mewah milik Riza, termasuk sembilan kendaraan seperti Mini Cooper, Alphard, dan beberapa unit Mercedes-Benz, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.[dit]











