Hukum  

Sentil Kejagung, TPUA: Esksekusi Silfester Saja Tak Mampu, Apalagi Rizal Chalid

Gedung Kejaksaan Agung RI/Ist

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada langkah pencekalan, penetapan sebagai buronan (DPO), maupun eksekusi terhadap Silfester.

“Kalau tidak bisa dieksekusi, setidaknya tetapkan DPO atau lakukan pencekalan. Itu bentuk keseriusan. Tapi sampai sekarang kita tidak tahu apakah dia sudah dicekal atau belum,” jelasnya.

Khozinudin, yang juga menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam kasus ijazah palsu Jokowi, menilai kejaksaan seolah sengaja membiarkan kasus ini.

“Yang dikorbankan adalah marwah konstitusi. Karena itu kami mendesak agar kejaksaan menjaga kehormatan, wibawa, dan kedaulatan hukum dengan segera menangkap Silfester Matutina,” pungkasnya.[zul]

Exit mobile version