Hukum  

Sentil Kejagung, TPUA: Esksekusi Silfester Saja Tak Mampu, Apalagi Rizal Chalid

Gedung Kejaksaan Agung RI/Ist

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Publik masih menunggu langkah nyata kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester Matutina yang sampai saat ini masih belum jelas juntrungannya.

Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar menangkap Silfester bertepatan dengan HUT Adhyaksa pada 2 September 2025.

Namun hingga kini, baik Kejagung maupun Kejari Jaksel belum menunjukkan tindakan konkret.

Pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, mengkritik keras situasi ini. Menurutnya, mustahil Kejagung bisa menangkap buronan kasus korupsi BBM, Riza Chalid, yang diduga berada di Malaysia, jika Silfester yang masih berada di dalam negeri saja tidak mampu ditangkap.

“Kalau seperti ini, kejaksaan jadi seperti ayam sayur. Jangan bicara soal menangkap Riza Chalid di luar negeri kalau Silfester saja tidak bisa dieksekusi,” tegas Khozinudin dalam Podcast Madilog bersama Darmawan Sepriyossa, dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu malam (20/9/2025).

Exit mobile version