PP Nomor 39 Tahun2025 Terbit: Koperasi Kini Dapat Kelola Tambang Minerba

Menteri Koprasi (Menkop) Ferry Julianto/Dok. BPMI Setpres.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memperluas dampak ekonomi bagi masyarakat di daerah yang memiliki potensi tambang, terutama di wilayah pedesaan. Menurutnya, ke depan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lagi hanya berpusat pada korporasi besar, melainkan juga melibatkan lembaga ekonomi rakyat.

“Potensi tambang, termasuk emas dan mineral lainnya, kini bisa dikelola koperasi. Prinsipnya, hasilnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat setempat,” tegasnya.

Ferry juga mengungkapkan bahwa program pengelolaan tambang rakyat akan menjadi bagian dari pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang tengah digalakkan pemerintah.

“Program ini akan memperkuat peran koperasi sebagai badan usaha yang mandiri, profesional, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan pengejawantahan langsung dari Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[zul]