Hukum  

RUU MHA Harus Beri Ruang Adil bagi Masyarakat Adat secara Administratif dan Ekonomi

Aksi demo masyarakat adat yang menuntut segera disahkannya RUU MHA/net.

Dalam dimensi ekonomi, Ledia mengingatkan agar regulasi yang dirancang tidak sekadar menyesuaikan dengan orientasi investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, melainkan juga memberi ruang penguatan ekonomi kerakyatan masyarakat adat.

“Memang ada kelompok masyarakat adat yang telah mendirikan perseroan terbatas dan mendaftar melalui OSS. Tetapi bagaimana dengan yang belum memiliki pendampingan? Ini menjadi pekerjaan besar bagi kita untuk memastikan mereka tetap bisa tumbuh tanpa terhambat aturan administratif yang memberatkan,” kata anggota Komisi X DPR RI itu.

Selain itu, Ledia juga mendorong adanya perubahan paradigma dalam memandang masyarakat adat. Ia menilai, masyarakat adat tidak boleh terus ditempatkan sebagai kelompok marginal, melainkan harus dilihat sebagai subjek pembangunan dengan potensi ekonomi yang besar.

“Saya percaya setiap komunitas adat memiliki potensi masing-masing. Yang dibutuhkan adalah pendampingan dan jembatan antara ekonomi ekstraktif dan ekonomi kerakyatan. Beberapa koalisi masyarakat sipil sudah memulai hal itu, dan negara harus hadir memperkuatnya,” ungkap legislator asal Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi tersebut.

Di akhir pernyataannya, Ledia menegaskan bahwa keberhasilan RUU MHA akan sangat ditentukan oleh arah keberpihakan regulasi pemerintah terhadap kemandirian masyarakat adat.

“Jembatan itu bisa dibangun, tetapi tetap dibutuhkan regulasi yang berpihak. Paradigma pemerintah harus bergeser dari sekadar memberikan bantuan kepada upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat adat melalui kebijakan yang progresif,” pungkasnya.[zul]