Bobol Rp919 Miliar: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

/(pixabay)

Ditemukan adanya manipulasi pada kondisi keuangan debitur serta penilaian (appraisal) aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai aset yang diajukan sebagai jaminan ternyata tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

Lebih lanjut, Haryoko mengungkapkan bahwa dalam proses pemberian kredit, prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah diduga kuat telah diabaikan. “Dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar), namun pembiayaan tetap dilaksanakan,” kata Haryoko.

Fakta di lapangan juga ditemukan tidak sesuai dengan pengajuan kredit, khususnya terkait luas lahan sawit. Ketiga tersangka kini ditahan di lokasi berbeda; LR di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara DW dan RW di Rutan Cipinang. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.[dit]