Mangkir Pemeriksaan Korupsi PLTU Kalbar: Eks Direktur PLN Fahmi Mochtar Ajukan Alasan Sakit

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

Kasus ini bermula dari penetapan empat tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, termasuk Fahmi Mochtar. Tiga tersangka lainnya adalah Halim Kalla (Presiden Direktur PT BRN), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur Utama PT Praba). Fahmi diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memenangkan Konsorsium (KSO) BRN-Alton-OJSEC, meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis proyek PLTU 1 Kalbar.

Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara

Akibat dugaan pemufakatan tersebut, proyek PLTU 1 Kalbar gagal diselesaikan sesuai kontrak. Proyek tersebut hanya mencapai 57% pada akhir masa kontrak KSO BRN dan PT PI, bahkan setelah 10 kali perpanjangan hingga tahun 2018, progresnya baru mencapai 85,56%. Kegagalan penyelesaian proyek ini diyakini disebabkan oleh keterbatasan finansial KSO BRN, padahal PLN telah menyalurkan dana sebesar Rp323 miliar dan $62,4 juta (sekitar Rp977 miliar). Sementara itu, Direktur Utama PT BRN, RR, telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, meskipun materi pemeriksaannya tidak diungkapkan lebih lanjut. Polri terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan dugaan kerugian negara.[dit]

Exit mobile version