Redam Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Resmi Tanggung PPN Penerbangan Domestik Selama 60 Hari

Maskapai Penerbangan/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah taktis untuk meredam meroketnya harga tiket pesawat menyusul kenaikan harga avtur global.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah resmi memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.

Kebijakan ini akan berlaku selama 60 hari ke depan, terhitung satu hari setelah beleid tersebut diundangkan.

Insentif fiskal ini diharapkan menjadi bantalan bagi maskapai sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya operasional industri penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa intervensi ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika pasar energi global.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik,” kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).

Cakupan Insentif dan Mekanisme Harga

Dalam skema ini, pemerintah menanggung PPN atas dua komponen utama tiket, yakni tarif dasar dan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar).

Dengan hilangnya beban pajak tersebut, masyarakat tidak perlu membayar penuh komponen pajak yang biasanya dibebankan dalam struktur harga tiket.

Haryo menjelaskan, fasilitas ini sangat krusial mengingat struktur biaya maskapai saat ini sedang tertekan hebat oleh harga bahan bakar.

Exit mobile version