FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya terkait proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Langkah tegas berupa pembebasan tugas disiapkan bagi oknum pegawai yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Pengetatan ini dilakukan menyusul besarnya nilai pengajuan restitusi pada awal tahun yang menyentuh angka Rp300 triliun.
Purbaya mencurigai adanya potensi kebocoran anggaran yang signifikan jika proses ini tidak diawasi dengan ketat.
“Saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Mereka nya santai. Karena mereka tau lah ada restitusi itu. Jadi, kita tujuannya memperlakukan membuat aturan supaya semuanya fair,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Investigasi Langsung dan Sanksi Mutasi
Menkeu menjelaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan akan langsung masuk ke tahap investigasi.
Jika terbukti ada permainan dalam proses restitusi, Purbaya tidak segan-segan untuk segera mencopot kepala kantor pajak yang bersangkutan.
Meski regulasi saat ini belum memungkinkan untuk pemecatan secara langsung, sanksi pemindahan ke posisi non-strategis menjadi senjata utama untuk memberikan efek jera.
