Atas dasar itu, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tempo mengenai ketidakwenangan PN Jaksel untuk memeriksa perkara ini. Hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diperiksa, dan Penggugat diwajibkan membayar biaya perkara.
LBH Pers menilai putusan ini sebagai kemenangan penting dalam perlindungan kemerdekaan pers.
Gugatan yang diajukan Menteri Pertanian dipandang sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik publik.
Dalam konteks pers, tindakan serupa dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) karena berpotensi melemahkan fungsi kontrol media terhadap kebijakan pemerintah.
“Putusan PN Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Ini kemenangan pers, warga, dan semua pihak yang menjaga kebebasan berekspresi,” ujar Direktur LBH Pers, Mustafa Layong dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/12025).
LBH Pers juga meluruskan bahwa sejak awal persoalan yang dipersoalkan pelapor Wahyu Indarto—pejabat Kementerian Pertanian—adalah soal hak koreksi terkait judul poster. Namun Wahyu melapor atas nama pribadi, bukan mewakili Kementerian.
Putusan ini mempertegas kembali bahwa penyelesaian sengketa pers harus tetap berada dalam koridor UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, sehingga kebebasan media sebagai pilar demokrasi tidak mudah diganggu oleh gugatan yang menyimpang dari prosedur.[Zul]
