Akuisisi PT Jembatan Nusantara Rugikan ASDP, KPK Soroti Risiko Keselamatan

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Proses Bisnis yang Tidak Sesuai Prinsip BJR

Meskipun bisnis bisa untung atau rugi, KPK menyoroti proses akuisisi itu sendiri. Budi menekankan bahwa yang menjadi fokus penyidikan adalah apakah proses bisnis tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Business Judgement Rule (BJR). Jika prosesnya menyimpang, hal itu dapat memenuhi unsur pasal kerugian negara. Akuisisi ini menciptakan kewajiban dan utang baru bagi ASDP, yang seharusnya dapat dihindari jika proses bisnis berjalan profesional dan transparan.[dit]