JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji secara mendalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan BPK ini akan menjadi informasi tambahan berharga dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2025 BPK, yang mencatat sejumlah masalah signifikan, dapat memperkaya proses penyidikan kuota haji yang sedang berjalan. Permasalahan utama yang disoroti BPK adalah ketidaksesuaian dalam pengisian kuota jamaah, 14 Desember 2025.
Dampak Pelanggaran Pengisian Kuota Haji










