Upah Minimum 2026 Ditargetkan Rampung 24 Desember, Gubernur Diminta Sigap

Menteri Dalam NegerinTito Karnavian dan Menaker Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025)

JAKARTAA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memiliki posisi strategis dalam proses penetapan upah minimum tahun 2026. Peran tersebut mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sekaligus kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Namun demikian, Mendagri menekankan bahwa kewenangan gubernur dalam menetapkan UMK dan UMSK bersifat opsional, bukan kewajiban mutlak. Penjelasan tersebut disampaikan Tito Karnavian dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan pentingnya ketepatan waktu, koordinasi lintas pihak, serta menjaga stabilitas daerah dalam seluruh tahapan penetapan upah minimum. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait upah minimum tahun 2026 harus ditetapkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dengan waktu yang tersisa terbatas, Mendagri meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan terkoordinasi agar proses penetapan tidak tertunda. Menurutnya, gubernur menjadi simpul utama dalam memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai jadwal.