Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa perhitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan melalui penentuan nilai indeks atau alfa yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Nilai tersebut menjadi salah satu variabel penting dalam formula penetapan upah minimum.
Mendagri juga menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, dialog tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai krusial guna menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima semua pihak.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Mendagri meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Koordinasi ini diperlukan agar penetapan upah minimum berlangsung tertib dan tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, Tito Karnavian menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi guna memastikan seluruh daerah menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.[Zul]











