FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah memastikan tidak ada rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat, termasuk untuk tahun anggaran 2027 mendatang.
Kepastian ini disampaikan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat pengguna layanan jaminan kesehatan nasional.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmen tersebut saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Belum ada rencana untuk menaikkan tarif BPJS, dan teman-teman enggak usah khawatir kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support. Terima kasih,” tegas Budi.
Baca Juga: BPK Imbau Kementerian Tak Berpuas Diri Raih WTP: Bukan Tujuan Akhir, tetapi Fondasi Tata Kelola
Skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Didesain Tanpa Beban Tambahan
Sejalan dengan kepastian tarif tersebut, pemerintah terus mematangkan penerapan skema baru layanan rawat inap melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Budi menjelaskan bahwa penataan KRIS dirancang secara cermat agar tidak memicu kenaikan iuran atau memberikan beban finansial baru bagi para peserta BPJS Kesehatan.











