PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang layak, aman, dan bergizi.
Karena itu, ketika makanan yang seharusnya menyehatkan justru diduga menyebabkan keracunan massal di sekolah, persoalannya tidak boleh berhenti pada permintaan maaf, evaluasi internal, atau sekadar mengganti menu.
Menurut saya, kasus seperti ini harus dilihat sebagai persoalan serius yang menyangkut keselamatan manusia.
Anak-anak bukan objek uji coba.
Mereka bukan angka dalam laporan distribusi makanan. Ketika ada siswa yang harus mendapatkan perawatan setelah mengonsumsi makanan MBG, pertanyaan yang muncul bukan hanya “apa penyebabnya?”, tetapi juga “siapa yang harus bertanggung jawab?”
Secara hukum, pihak penyedia, penyalur, maupun pengelola dapur yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran dapat berhadapan dengan ketentuan pidana. Dalam kasus tertentu, jerat hukum bahkan dapat berlapis, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian.
Ketentuan KUHP dapat digunakan apabila ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan yang menimbulkan akibat terhadap kesehatan dan keselamatan korban.
Pasal 359 KUHP, misalnya, mengatur kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara Pasal 360 KUHP berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka atau sakit, termasuk kondisi yang mengganggu aktivitas korban.
Ada pula Pasal 204 KUHP yang dapat menjadi perhatian apabila seseorang terbukti dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengedarkan bahan yang diketahui berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman pidananya jauh lebih berat.
Namun, penggunaan pasal-pasal tersebut tentu tidak boleh dilakukan secara serampangan. Polisi dan penegak hukum harus membuktikan hubungan antara tindakan atau kelalaian pihak tertentu dengan keracunan yang dialami korban.
Di sinilah proses investigasi menjadi sangat penting. Sampel makanan, bahan baku, air, peralatan memasak, hingga kondisi dapur perlu diperiksa secara ilmiah. Jangan sampai publik sudah menunjuk tersangka, sementara bukti laboratorium bahkan belum berbicara.
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga memberikan ruang penindakan terhadap pelanggaran keamanan pangan. Pasal 135 berkaitan dengan produksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan higiene, sedangkan Pasal 136 mengatur larangan penggunaan bahan tertentu yang dapat membahayakan kesehatan.
Selain itu, ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen juga relevan untuk diperiksa, khususnya Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 mengenai larangan memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan konsumen.











