Hukum  

Kejagung Sukses Lelang Aset Koruptor Andi Winarto Senilai Rp 5,4 Miliar di Bandung

Kejagung tetapkan tiga tersangka sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng/detik.

Terdapat empat bidang tanah di Gang Merdekalio yang terjual seharga Rp 5,46 miliar. Seluruh hasil penjualan ini akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan finansial akibat tindakan korupsi yang dilakukan terpidana.

Andi Winarto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Selain hukuman fisik, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 548 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak jaksa berwenang menyita dan melelang seluruh harta bendanya. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan aset negara yang telah dikorupsi.[dit]