Hukum  

Sidang Tuntutan Korupsi PGN: Kerugian Negara Capai Rp246 Miliar

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) memasuki babak baru.

Hari ini (22/12/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa utama, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian negara.

Perkara ini berawal dari kesepakatan kerja sama dengan skema advance payment senilai 15 juta dolar AS. Namun, dana tersebut diduga kuat tidak digunakan untuk urusan bisnis yang wajar, melainkan untuk melunasi utang induk perusahaan PT IAE.

Exit mobile version