“Ini janggal. PT KAI tidak menandatangani kontrak pekerjaan, tetapi dibebani kewajiban pembayaran,” tegasnya.
Menurut Febri, kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah keuangan baru bagi PT KAI. Pasalnya, perjanjian kredit sindikasi PT KAI yang dijamin pemerintah hanya mencakup plafon maksimal Rp23,4 triliun dan belum memasukkan tambahan nilai proyek akibat kenaikan kontrak.
Jika hingga akhir Desember 2025 kewajiban pembayaran tersebut belum diselesaikan, PT KAI berisiko menanggung beban bunga tambahan yang diperkirakan mencapai Rp287,4 miliar.
Atas dasar itu, GSBK menilai situasi ini mencerminkan lemahnya tata kelola proyek infrastruktur nasional dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan LRT Jabodebek.
“Ini proyek uang rakyat. Jangan sampai publik hanya disuguhi peresmian, tetapi di baliknya menyimpan persoalan keuangan yang menjijikkan,” pungkas Febri Yohansyah.[Zul]
