FAKTANASIONAL.NET – Sorotan publik kembali mengarah pada tata kelola anggaran di tubuh badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi. Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak usaha PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar padat, cair, dan gas, dikritik terkait besarnya anggaran transportasi laut dan sewa kapal yang dinilai minim keterbukaan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa belanja sewa kapal di PLN Energi Primer Indonesia mencapai angka yang sangat signifikan.
Berdasarkan catatan CBA, anggaran sewa kapal pada 2022 tercatat sekitar Rp4,2 triliun, meningkat menjadi Rp5,7 triliun pada 2023, dan kembali berada di kisaran Rp5,5 triliun pada 2024.
“Nilainya sangat besar, sehingga transparansi dan pengelolaan kontrak yang profesional menjadi keharusan,” ujar Uchok Sky dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).
Uchok menyoroti pola kontrak sewa kapal laut antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (BAG) dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya. PT Bahtera Adhiguna sendiri merupakan anak usaha PLN EPI dengan kepemilikan saham langsung sebesar 99,9 persen.
Menurut CBA, kerja sama sewa kapal tersebut dilakukan setidaknya dalam dua periode. Kontrak pertama ditandatangani pada 1 Juli 2020 dengan Nomor A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal Premium Bahari.
Kontrak berikutnya dilakukan pada 2 Januari 2024 dengan Nomor 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 yang mencakup dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari.
Masalah utama, kata Uchok, terletak pada tidak dicantumkannya nilai kontrak secara eksplisit dalam dokumen perjanjian tersebut. Nilai sewa hanya disebutkan akan disesuaikan dengan rute pelayaran, berat muatan, serta harga bahan bakar, sementara masa kontrak berlaku satu tahun sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).











