Anggaran Sewa Kapal PLN EPI Tembus Rp5 Triliun, CBA: Kontraknya Seperti Kuitansi Kosong

Kantor Pusat PLN, Jl. Trunojoyo Blok M-I No.135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/net.

“Model kontrak seperti ini sangat berisiko. Tanpa nilai pasti, kontrak menyerupai kuitansi kosong yang dapat diisi sewaktu-waktu,” tegasnya.

Uchok menilai praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencerminkan lemahnya profesionalisme pengelolaan perusahaan, baik di PT Bahtera Adhiguna maupun di induknya, PLN Energi Primer Indonesia.

Ia juga mengingatkan bahwa kontrak tanpa kejelasan nilai dapat membuka celah hukum dan berpotensi menarik perhatian aparat penegak hukum.

Sebagai pembanding, Uchok mencontohkan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dan Synergy Marine (L) Ltd yang ditandatangani pada 24 Agustus 2020. Dalam kontrak tersebut, nilai sewa kapal MP Prevail disebutkan secara tegas sebesar USD 2.160.000.

Selain itu, CBA mencatat bahwa pendapatan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dari kerja sama dengan PT Bahtera Adhiguna sepanjang 2019–2024 mencapai USD 7.585.854. Menurut Uchok, besarnya nilai pendapatan tersebut tidak sejalan dengan kualitas dan transparansi kontrak yang dibuat.

“Pendapatannya fantastis, tetapi kontraknya justru seperti kuitansi kosong. Ini sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari PT PLN Energi Primer Indonesia maupun PT Pelayaran Bahtera Adhiguna terkait kritik yang disampaikan CBA.[Zul]