Bahkan kemudian, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.
“Keputusan Direktur Penyidikan Jampidsus untuk meminta pencabutan blokir saham memiliki implikasi besar terhadap aset negara. Tindakan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar hukum, proses koordinasi, dan potensi pelanggaran prosedur,” ujar Amri.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Pencabutan blokir yang menyebabkan aset sitaan 472.166.000 lembar saham BJBR senilai sekitar Rp377,7 miliar raib. Sehingga, hingga saat ini negara tidak bisa mengeksekusi aset-aset sitaan tersebut.
Menurut SPKR, tindakan OJK yang membuka blokir atas permintaan Dirdik Jampidsus tidak bisa dilihat sebagai keteledoran semata.
“Atas dasar transparansi dan akuntabilitas, OJK patut dimintai pertanggungjawaban karena menyetujui pencabutan blokir tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Amri.
“Kebijakan yang berdampak pada hilangnya aset potensial negara tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi yang terbuka,” tambah Amri.[zul]










