JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kelompok pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mengambil langkah tegas terkait pengelolaan royalti.
Mereka resmi melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpangan dana.
Laporan ini merupakan bentuk keresahan para seniman terhadap transparansi distribusi hak ekonomi yang seharusnya mereka terima secara utuh, dilansir pada 9 Januari 2026.
Pihak KPK menyambut baik laporan ini sebagai bentuk peran serta publik dalam memberantas korupsi. Fokus utama laporan tersebut adalah adanya dana sekitar Rp 14 miliar yang diduga dipotong atau dikelola secara tidak transparan oleh LMKN.










